Tiga Pabrik Sawit di Seluma Penuhi Izin

Create: Sun, 03/05/2023 - 09:28
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Tiga perusahaan Crude Palm Oil (CPO) yang akan berinvestasi di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu saat ini mulai berangsur melengkapi perizinannya melalui Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi mengatakan, setelah sebelumnya ketiganya melakukan pembebasan lahan, perusahaan calon investor wajib mengajukan syarat melalui OSS RBA. 

OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 

"Ketiga perusahaan pabrik CPO itu masih dalam proses pendaftaran di OSS-RBA, setelah itu akan berlanjut ke izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)," kata Mulyadi, Sabtu (4/3/23). 

Lanjutnya, ketiga perusahaan tersebut baru mengurus Izin lokasi, UKL-UPL dan andalalin yang berfungi untuk mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya. 

"Barulah nanti proses persetujuan pembangunan gedung dari Dinas PUPR Kabupaten Seluma melalui Bidang Tata Ruang," rincinya. 

Mulyadi menambahkan, jika semua persyaratan telah terpenuhi, kemungkinan tiga pabrik CPO baru dapat beroperasi sekitar dua hingga tiga tahun kedepan, tergantung dengan pihak perusahaan dalam mengurus semua urusan administrasinya. 

"Bisa saja dua atau tiga tahun baru beroperasi, tergantung dengan manajemen perusahaan dalam upayanya melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan," tutupnya. 

Dengan berdirinya tiga pabrik CPO Kabupaten Seluma tersebut, pemda berharap dapat selaras dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seluma, terkhusus petani sawit. 

Adapun ketiga perusahaan pabrik CPO yang baru tersebut yakni PT Agra Sawit Indo di Desa Sukabulan, Kecamatan Talo Kecil dengan menggunakan lahan seluar 40 hektare. 

Selanjutnya PT Seluma Sawit Lestari (SSL) di Kecamatan Sukaraja dengan menggunakan lahan sebesar 25 hektare.

Terakhir, PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) di Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras dengan lahan seluas 44 hektare.