BENGKULU, eWARTA.co -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu menggelar promosi dan diseminasi kekayaan intelektual dengan tema persiapan pencanangan kawasan karya cipta di Provinsi Bengkulu pada Rabu (20/9/23).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan pendataan kekayaan intelektual tidak hanya berfokus pada potensi budaya daerah namun juga sektor wisata maupun ekonomi kreatif.
"Kekayaan intelektual kawasan karya cipta salah satunya. Kami mendorong beberapa kekayaan intelektual dapat tercatat dalam pendataan merk dan hak paten yang dapat menjadi identitas untuk dilestarikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Yan.
Lanjutnya, kawasan karya cipta merupakan program dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yang mempunyai peran strategis karena bisa meningkatkan perekonomian daerah.
"Nantinya akan ada komersialisasi bagi para pelaku seni yang menunjukan memanfaatkan kekayaan intelektual yang ada," ujar Kadiv Pemasyarakatan.
Dengan perlindungan hak cipta yang kuat, Kawasan Karya Cipta dapat membangun citra yang baik sebagai pusat kreativitas dan inovasi, menarik lebih banyak investasi dan peluang kerja di sektor industri kreatif.
"Karena itu kami mengajak pemerintah daerah agar segera mendaftarkan kekayaan intelektual kawasan karya cipta yang nantinya akan berimbas pada peningkatan ekonomi kekayaan intelektual bagi para pelaku seni dan pemerhati budaya di daerah," harap Yan.

Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Adang Parlindungan mengatakan pemerintah daerah di Bengkulu mengusulkan objek ekonomi kreatif yang masuk dalam kategori kekayaan intelektual terdaftar dalam Kawasan Karya Cipta.
Upaya ini sebagai bentuk inventarisasi kekayaan seni dan budaya yang dapat berimbas pada peningkatan ekonomi daerah.
"Ada beberapa objek yang didaftarkan dalam kawasan karya cipta. Objek tersebut telah masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda (WPTB) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)," kata Adang.
Berdasarkan usulan Pemda Kabupaten/Kota objek yang telah diserahkan ke DJKI antara lain Kawasan Kota Tuo, Tabut Budaya, Kampung Besurek, Barong Landong-Kota Bengkulu. Kemudian Pengetahuan Tradisional Kabupaten Bengkulu Tengah, Tari Palito-Pondok Suguh-Kabupaten Mukomuko.
Kemudian Kampung Batik Desa Panca Mukti Kabupaten Bengkulu Tengah, Tempat Pentas Seni Taman Budaya Bengkulu, Tari Andun dan Seni Dendang-Talo, Kabupaten Bengkulu Selatan, Pencak Silat Serawai-Air Priukan, Kabupaten Seluma, dan Kawasan Berejong-Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Saat ini beberapa usulan dengan syarat administrasi dan data pendukung telah diserahkan Dikbud Provinsi Bengkulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, DJKI Kemenkumham dengan target dapat disetujui pada tahun 2024 nanti.
Sesi inti sendiri menghadirkan Kabid Kebudayaan Diknas Kota Bengkulu dan Analis Hukum Madya DJKI Rikson Sitorus sebagai narasumber dan bertindak sebagai moderator adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Suriyanti.
Di kesempatan sosialisasi dan diseminasi itu turut diserahkan Sertifikat paten Tablet Eferfeser, Sertifikat Merk Santi Batik, Sertifikat Merk Jasmine Florist, Sertifikat Merk KOM, Sertifikat Merk Krupuk Keite Kaur, Sertifikat Merk Ammy Cha Bhakery.









