Usin Ajukan Evaluasi Penetapan NJOP Aset Daerah untuk Tingkatkan Pengelolaan


Bengkulu - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyoroti isu penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap terlalu tinggi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Menurutnya, kebijakan ini berkontribusi pada kurang optimalnya pengelolaan beberapa aset daerah, bahkan terkesan terbengkalai.

Sembiring mencontohkan aset di Pantai Panjang, seperti Hotel Permata Gading dan Gedung Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Provinsi Bengkulu, yang belum dapat dimaksimalkan karena harga sewa yang dianggap terlalu tinggi, mencapai Rp250 juta per tahun.

"Perlu evaluasi karena orang yang akan mengelola masih harus melakukan perbaikan dan rehabilitasi beberapa bagian. Ini membutuhkan tambahan biaya investasi," ujar Usin Sembiring pada Minggu (19/11).

Usin

Ia menekankan bahwa penetapan NJOP yang tinggi dapat menjadi hambatan bagi investor, yang umumnya mempertimbangkan potensi keuntungan dan biaya investasi dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun.

Usin mendorong Pemerintah Daerah dan BPKAD Provinsi Bengkulu untuk bersama KJPP melakukan evaluasi terhadap penetapan NJOP. Menurutnya, NJOP harus mempertimbangkan potensi pendapatan, bukan hanya mengikuti tren pasar.

"KJPP juga harus mengevaluasi, jangan hanya mengikuti pasaran dalam penetapan NJOP tetapi mempertimbangkan potensi pendapatan," tegasnya.

Usin juga mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan kerja aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia berpendapat bahwa aset seharusnya menjadi sumber pendapatan, bukan beban APBD untuk pemeliharaan atau perawatan setiap tahunnya. (Red/Adv)