BLITAR, eWARTA.co -- Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso di dampingi kuasa hukumnya melaporkan Hadi Prayitno ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan laporan palsu, pencemaran nama baik dan fitnah.
Hadi Prayitno dilaporkan setelah sebelumnya melaporkan Rahmat ke polisi dengan tuduhan memalsukan dokumen, yang kemudian laporannya dihentikan Polda Jatim sebelum penyidikan karena tidak ditemukan bukti.
“Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, karena dua kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno (HP) pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi, malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” kata Joko Trisno Murdiyanto kuasa hukum Rahmat Santoso. Kamis, (5 /10/ 2022).
Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan Hadi Prayitno, seorang pengusaha Warga Surabaya ke Polda Jatim dengan terlapor Rahmat Santoso. HP menuding Rahmat melakukan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah Agung terkait perkara sengketa lahan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti namun Polda Jatim menghentikan karena, di tingkat penyelidikan tidak ditemukan bukti unsur pidana seperti yang dilaporkan Hadi Prayitno.
Penghentian penyelidikan laporannya tertuang dalam Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.
Penyelidikan yang dihentikan ialah laporan polisi Nomor LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.
Joko Trisno Murdiyanto Kuasa Hukum Rohmat Santoso menjelaskan, kliennya melaporkan balik HP dengan Pasal 317 KUHP jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP.
“Karena tindakan Hadi Prayitno pengusaha Warga Surabaya tersebut melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar,” ungkap Joko. (Bas)









