KOTA TEGAL, eWarta.co – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokong Semar di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, pada Selasa (11/11/2025). TPA baru ini mulai beroperasi menggantikan TPA Muarareja.
Wali Kota Dedy Yon menegaskan bahwa TPA Bokong Semar dibangun untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai standar lingkungan, yaitu sanitary landfill dengan konsep green eco landfill, bukan lagi metode open dumping.
“Dengan sistem ini, kita berharap TPA Bokong Semar tidak lagi menimbulkan pencemaran air, tanah, maupun udara,” kata Dedy Yon.
TPA ini memiliki total lahan 14 hektare, dengan dua hektare yang sudah dibangun. Keberadaan TPA ini sangat penting mengingat volume sampah harian di Kota Tegal mencapai sekitar 150 ton.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Yuli Prasetya, menjelaskan bahwa pembangunan TPA Bokong Semar adalah tindak lanjut atas sanksi administratif dari KLHK karena TPA Muarareja sudah overload dan menggunakan sistem open dumping.
Mulai tahun 2026, Pemkot akan mengembangkan sistem Refused Derived Fuel (RDF) bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap.
Sistem RDF akan mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga hanya residu akhir yang dibuang ke TPA.
Lahan eks TPA Muarareja akan dijadikan kawasan hijau atau taman kota tematik. (Rls)









