BLITAR,eWARTA.co -- Walikota Blitar Drs. H. Santoso, M. Pd membuka acara membuka kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Puri Perdana, Jumat (26/3/2021). Santoso mengatakan bahwa sosialisasi terhadap OPD bertujuan agar dana tersebut tepat sasaran.
Santoso juga mengungkapkan, dulu di daerah Selopuro Kabupaten blitar terkenal dengan petani tembakau. Bahkan, sampai dieksport, tetapi sekarang mengalami penurunan karena petani beralih ke tanaman yang lain.
''Hal ini disebabkan karena cuaca yang tidak bisa diprediksi,” kata Santoso.
PMK No 6 Tahun 2020 itu sebagai pedoman penyaluran DBHCHT. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana DHBCHT diperuntukkan 50% untuk kesejahteraan. Sementara 25% bagi kesehatan dan 25% lagi guna ketahanan hukum.
''Ada 577 karyawan pabrik rokok untuk pengalokasian jangan sampai berbenturan dengan BLT dari dinas sosial, karena dana ini untuk orang orang yang berjasa dalam urusan tembakau,'' sambungnya..
Santoso berharap dengan sosialisasi ini, seluruh OPD yang menerima dana DHBCHT mendapatkan kejelasan dan tambahan ilmu dalam mengelola anggaran tersebut. Sehingga nanti tidak terjadi kesalahan yang berbuntut panjang.
Sosialisasi yang digelar Pemerintah Kota Blitar itu turut dihadiri Tim Teknis DBHCHT Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Hms/Adv/Bas)









