Bengkulu, eWarta.co – Pemerintah Kota Bengkulu akan menerapkan pola kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 sebagai upaya mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengatakan penerapan WFH dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari percepatan layanan berbasis digital dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Selain itu, pola kerja ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air.
Pola kerja fleksibel ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaksanaannya dijadwalkan setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan di kantor atau Work From Office (WFO).
Meski demikian, dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, ASN tetap diwajibkan hadir di kantor.
ASN tetap harus melakukan presensi melalui aplikasi resmi pemerintah daerah serta mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku. Setiap pegawai juga diwajibkan menyusun rencana kerja harian atau mingguan yang dilaporkan kepada atasan langsung agar penilaian kinerja tetap berbasis capaian output yang terukur.
“Kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh lini. Sejumlah jabatan pimpinan dan unit layanan publik langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Pejabat yang tetap harus hadir di kantor meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Eselon III, hingga Camat dan Lurah,” jelas Medy, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, sektor pelayanan vital seperti unit kesehatan, kependudukan, perizinan, pemadam kebakaran, hingga layanan kebersihan dan pendidikan juga tetap beroperasi secara penuh di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing, sementara Inspektorat akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Surat Edaran tersebut telah ditetapkan di Bengkulu pada 2 April 2026 dan diharapkan dapat dijalankan secara bertanggung jawab guna mewujudkan ASN yang profesional serta pelayanan publik yang tetap optimal.









