Jakarta, eWarta.co -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
Dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Kota Medan, Rabu (13/5/2026), Meutya menegaskan judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan praktik ilegal yang merusak ekonomi keluarga, memicu konflik rumah tangga, serta menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya.
Ia menekankan pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan literasi digital serta keterlibatan aktif masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Meutya juga menyoroti dampak besar judi online terhadap perempuan dan anak, terutama ketika kepala keluarga terjerat praktik tersebut hingga menyebabkan kehancuran ekonomi rumah tangga dan kekerasan domestik.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Kemkomdigi terus memperkuat pemblokiran situs serta meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih aktif menurunkan konten promosi judi online yang menyasar masyarakat Indonesia.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Meutya menegaskan keluarga, tokoh agama, komunitas, dan masyarakat harus menjadi benteng utama pencegahan judi online demi melindungi generasi muda.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkasnya.









