BENGKULU,eWARTA.co -- Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Galuh Bastoro Aji, menerima angsuran pembayaran tunggakan uang pengganti sebesar Rp5 juta dari tunggakan sebesar Rp 25,775 juta oleh ahli waris eks terpidana korupsi M Sabirin Bin Jahidin, di Kejari Bengkulu, Kamis (24/2/22).
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Riky Musriza didampingi Galuh Bastoro Aji menyampaikan, pembayaran uang tunggakan tersebut merupakan penagihan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU 3 Tahun 1971 atau UU Tipikor lama.
"Pembayaran dibebankan kepada ahli warisnya melalui pendekatan hukum perdata sepeninggalan M Sabirin," kata Riky.
Hal itu setelah adanya penelitian berkas penghapusan uang pengganti eks terpidana Tipikor yang diputus berdasarkan UU No 3 tahun 1971.
Kegiatan tersebut melibatkan Koordinator pada Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang dipimpin Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji.
"Putusan berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 1971 dan telah berkekuatan hukum tetap," terang Riky. (Bisri)









