Akhir Cerita 88 Eks Karyawan, Gugatan Ditolak Bank Bengkulu Menang di Pengadilan

Create: Sun, 19/04/2026 - 21:11
Author: Admin 3


BENGKULU, eWarta.co – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu menolak gugatan yang diajukan 88 mantan karyawan terhadap Bank Bengkulu dalam perkara ketenagakerjaan.

Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bgl dibacakan pada 16 April 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan seluruh tuntutan penggugat tidak dapat diterima.

Hakim menilai hubungan kerja antara para penggugat dan pihak bank merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga kebijakan yang diambil perusahaan dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, menyebut putusan ini menegaskan bahwa langkah yang ditempuh kliennya telah berada dalam koridor hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kewajiban perusahaan terhadap para mantan karyawan, termasuk pembayaran kompensasi, telah dilaksanakan sebelum putusan dibacakan.

Meski demikian, majelis hakim tetap mencatat adanya kewajiban kompensasi dalam perkara tersebut. Namun, kewajiban itu dinyatakan telah dipenuhi oleh pihak bank.

Dengan putusan ini, sengketa antara kedua pihak dinyatakan selesai dan memperkuat posisi Bank Bengkulu sebagai institusi yang dinilai patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.