Amnesti Pajak Kendaraan di Perpanjang

Salah satu masyarakat usai membayar pajak
Create: Fri, 30/11/2018 - 17:37
Author: Redaksi

 

ewarta.co - Sejak di buka pada 1 Juni 2018 lalu, program keringanan pajak yang di laksanakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Seluma akan berakhir Jumat (30/11).

Tutun Dedy M selaku Plt UPTD PPP Kabupaten Seluma menuturkan sesuai dengan peraturan Gubernur dan petunjuk dalam Pergub Nomor 18 tahun 2018, program ini dilaksanakan selama lima bulan, jadi program ini akan berakhir hingga 30 november.

 Namun dengan keluarnya surat edaran Gubernur yang masuk hari ini akan diperpanjang hingga 21 Desember 2018, mengingat masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak.

Selain itu untuk masyarakat Kabupaten Seluma hingga saat ini masih bisa mengurus pajak kendaraan bermotor dengan keringanan denda pajak guna menambah dan bisa meningkatkan pemasukan pendapatan daerah.

Sedangkan untuk kendaraan motor tahun pembuatan 2014 ke atas, yang menunggak pajak kurang dari satu tahun hanya dipungut biaya pokok PKB tahun berjalan, bebas denda PKB dan SWKDLLJ tahun lalu.

Untuk perakitan kendaraan bermotor tahun 2016 ke bawah bebas BBN-KB, mutasi masuk, bebas BBN-KB ganti pemilik, bebas BBN-KB angkutan umum milik perseorangan menjadi berbadan hukum Indonesia.

Tutun menegaskan dengan ada perpanjangan hingga 21 desember mendatang, diharapkan masyarakat Kabupaten Seluma untuk segera mengurus kewajiban pajak dan kami siap melayani pengurusan di setiap jam kerja, dengqn memanfaatkan program tersebut, karena kita tidak tahu tahun berikutnya apakah masih ada program pengampunan pajak atau tidak.