BENGKULU,eWARTA.co -- Sebanyak 27.681 berkas permohonan arsip fisik subtantif permohonan layanan keimigrasian tahun 2014, 2015 dan 2016 dimusnahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Senin (12/4/2021).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Imam Jauhari didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung dan Kepala Kanim Kelas I TPI Bengkulu Samsu Rizal, beserta Saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Herman Agus dan Ekawata Sicilia Br Tambunan hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah melakukan 2 kali pemusnahan arsip fisik subtantif permohonan layanan keimigrasian. Ini merupakan kali ketiga kegiatan pemusnahan arsip. Sebanyak 27.681 berkas permohonan tahun 2014, 2015 dan 2016 akan dimusnahkan" ujar Imam Jauhari.
Pemusnahan arsip ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan nomor surat B-KN.00.03/131/2020 tanggal 08 April 2020 perihal persetujuan pemusnahan arsip.
Sementara itu, Herman dari Biro Umum Sekretariat Jenderal memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu atas kegiatan yang mencerminkan kesadaran dalam pengelolaan arsip.
"Semoga dengan adanya kegiatan pemusnahan arsip di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu pengelolaan arsip dinamis dan statis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi semakin baik," kata dia.
Herman mengatakan sesuai Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 pasal 48 mengamanatkan setiap instansi untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip, bahkan hukumnya wajib dan bagi yang tidak melaksanakan dikenakan sanksi administratif.
"Kewajiban yang disertai sanksi tersebut menunjukan betapa pentingnya Jadwal Retensi Arsip (JRA) dalam pengelolaan kearsipan," tutup Herman. (Bisri)









