eWarta.co - Kabar baik bagi 182 Kepala Desa di Kabupaten Seluma, pasalnya Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap tiga yang di tunggu-tunggu telah masuk ke Kas Daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma telah mengajukan Surat Keputusan (SK) penetapan besaran Dana Desa (DD) ke Bupati, untuk di teken dan selanjutnya bisa realisasikan ke Desa-Desa yang telah melengkapi administrasi pengajuan pencairan tahap tiga.
Dana Desa telah ditransfer dari pemerintah pusat ke kas daerah sejak 23 Oktober lalu.
"Insya Allah awal bulan November, sudah bisa dicairkan," kata Kepala BPKD Seluma, Deddy Ramdhani, Rabu (31/10).
Besaran Dana Desa yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 50 miliar untuk pencairan tahap ketiga yaitu 40 persen. Sedangkan besaran Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 10 miliar untuk pencairan tahap tiga yaitu 20 persen.
"Sekarang dalam pengajuan penetapan ke Bupati," kata Deddy.
Dari 182 Desa se Kabupaten Seluma, masih ada 11 Desa lagi yang belum menyampaikan laporan realisai tahap dua, dan ini harus di lengkapi sebelum mengajukan pencairan tahap ketiga.
Sebelas Desa yang belum menyerahkan Laporan realisasi tahap dua yakni Desa Sendawar, Talang Alai, Padang Bakung, Muara Maras, Karang Dapo, Kunduran, Kota Agung, Rawa Sari, Talang Beringin, Simpang dan Desa Padang Merbau.
Dilain sisi bendahara BPKD Seluma Endang Suryadi menambahkan, "Setiap Desa yang akan melakukan pencairan Dana Desa dan ADD wajib mendapatkan Rekomendasi dari Kecamatan dan Dinas PMD sebagai permohonan pencairan DD dan ADD,"pungkas Endang.









