BEI Sikat Manipulasi Harga Saham! Aturan Baru "Anti Batal" Berlaku di Menit Krusial Pasar

Create: Fri, 12/12/2025 - 17:25
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas untuk memperkuat integritas pasar modal. Mulai Senin, 15 Desember 2025, BEI secara resmi menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period (Periode Tanpa Pembatalan) yang revolusioner pada sesi Pre-Opening dan Pre-Closing.

​Kebijakan ini adalah senjata baru BEI untuk memerangi praktik culas seperti spoofing (order semu) dan pembentukan harga yang tidak wajar di detik-detik penentuan harga saham.

​Tujuan Utama: Jaga Harga Wajar & Lindungi Investor

​Kepala Perwakilan BEI Provinsi Bengkulu, Marina Rasyada, menjelaskan detail aturan baru ini dalam agenda Edukasi Wartawan Pasar Modal di Bengkulu, Jumat (12/12/2025).

​"Mulai 15 Desember nanti, pada menit-menit krusial menjelang pembukaan dan penutupan pasar, investor tetap dapat memasukkan pesanan beli atau jual baru. Namun, pesanan yang sudah masuk tidak dapat diubah (amend) atau dibatalkan (withdraw) sama sekali," tegas Marina.

​Aturan ini lahir dari pengamatan data historis yang menunjukkan lonjakan signifikan dalam pembatalan order (cancel order) menjelang akhir sesi. Praktik ini seringkali menjadi celah yang mengganggu proses penemuan harga (price discovery) yang seharusnya wajar.

​Kapan Aturan "Anti Batal" Ini Berlaku? Catat Waktunya!

​Investor wajib mencatat periode spesifik diberlakukannya Non-Cancellation Period ini:

​Sesi Pre-Opening: Pukul 08.56.00 hingga 08.59.59 WIB

​Sesi Pre-Closing: Pukul 15.56.00 hingga 16.01.59 WIB

​Marina Rasyada menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya mencegah kecurangan, tetapi juga membawa dampak positif besar bagi pelaku pasar:

​"Dengan fitur ini, kami berharap pemanfaatan Market Order menjadi lebih optimal, meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan investor, serta memudahkan proses rebalancing bagi manajer investasi domestik maupun global."

​Penerapan Non-Cancellation Period ini juga merupakan langkah BEI untuk menyelaraskan diri dengan Global Best Practice. Mekanisme serupa telah sukses diterapkan di bursa-bursa regional terkemuka, seperti Singapura (SGX), Hong Kong (HKEX), dan Shanghai (SSE). (**)