Belasan Korban Penipuan, Nasabah Kantor Pos Tuntut Pengembalian Uang

Salah satu warga menunjukkan bukti setoran ke PT Pos cabang PUT, Rejang Lebong
Create: Sat, 16/02/2019 - 15:58
Author: Redaksi

 

Rejang Lebong, eWarta.co - Sebanyak 15 orang warga asal Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), yang merupakan nasabah PT. Pos Indonesia (Persero) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dan diterima Ketua DPRD Rejang Lebong, M. Ali, ST, Sabtu (16/2).

Mereka mempertanyakan perkembangan kasus penipuan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pos PUT sekitar 2017 terhadap warga dan mengharapkan agar uang tersebut dapat dikembalikan.

“Kasus ini sudah lama terjadi, tetapi belum ada penyelesaian. Kami meminta pada dewan menggunakan segenap kewenanganya untuk menuntaskan persoalan ini,” kata perwakilan warga, Ishak Burmansyah.

Bahwa saat ini sebanyak Rp 679 juta dana tabungan warga digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Pos PUT, Muhafil Asri.

Tetapi jumlah sebenarnya mencapai Rp1,3 miliar karena ada warga yang enggan melapor.

Jumlah dana tiap warga bervariasi, seperti yang dimiliki salah seorang warga, Makno, jumlahnya Rp20 juta merupakah hasil dari menabung dari hasil perkebunan karet yang dimilikinya.

Mantan kepala Pos PUT pada waktu itu, melakukan penarikan dana tabungan warga, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Serta ada juga setoran warga yang tidak tercatat di buku tabungan dengan alasan aliran listrik mati dan sementara hanya diberikan kwitansi saja.

Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, M Ali, ST, mengatakan telah menerima surat dari Kepala Kantor Pos Curup Nomor: 1387/KPC.Crp/SDM/1218, yang ditantatangani Abdul Jamil, tertanggal 21 Desember 2018.

“Menghimbau Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) untuk menjelaskan dan memfasilitasi kepada warga yang merasa dirugikan agar memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” kata Ali.

Selain itu, agar mendapatkan jaminan terhadap kegiatan operasional Kantor Pos di Wilayah Kab. Rejang Lebong atas tindakan anarkis warga yang merasa dirugikan.

“Atas dasar surat tersebut dewan akan memanggil Bagian Hukum dan BPMPD, guna mempertanyakan sejauhmana kinerja mereka selama ini,” tutur Ali.

Mendapatkan jawaban tersebut warga masih kecewa dan akan kembali 10 hari kedapan, serta jika tidak ada kepastian akan datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak. (DD)