EWartanews - Sejak di keluarkannya Daftar Calon Sementara (Calon Legislatif) DPRD Seluma hingga satu hari menjelang batas waktu sanggahan berakhir, KPU Seluma mengaku tidak ada sanggahan dari masyarakat.
"Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi mengatakan Sampai dengan sehari sebelum batas waktu terakhir sanggahan atas tanggapan Daftar Calon Sementara (DCS), Selasa tanggal 21 Agustus pihaknya belum menerima sanggahan dari masyarakat secara resmi", terang Sarjan.
"Kalau pun nanti ada sanggahan dari masyarakat tentu harus disertai indetitas pelapor yang jelas paling lama 10 hari, pelapor juga harus berani bertanggung jawab atas laporannya tersebut.
Bahkan KPU Seluma juga mengaku jangankan melalui surat resmi secara lisan pun tidak ada", Imbuhnya.
KPU juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat seluma untuk memberikan tanggapan atau sanggahan Daftar Calon Sementara sebelum waktu berakhir besok, dan jika surat sanggahan masuk setelah jeda waktu yang di berikan selama sepuluh hari terakhir maka KPU Seluma tentu sudah tidak bisa kita proses lagi. Sesuai dengan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2012.
"Sementara penetapan Daftar Calon Tetap apabila tidak ada perubahan akan di umumkan tanggal 20 september mendatang",Pungkasnya.









