Bengkulu – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bengkulu menggelar penguatan hukum bagi pejabat karantina melalui in house training di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Kamis (27/11). Pelatihan dipimpin Kepala BKHIT Bengkulu, drh. Betty Fajarwati, M.H., serta menghadirkan narasumber Hudiansyah Is Nursal, S.H., M.I.L.I.R., dan Andi PM Yusmanto, A.M., S.P., M.H.
Menurut Betty, kegiatan ini disiapkan untuk memperdalam pemahaman hukum sekaligus memperkuat kompetensi pejabat karantina dalam menjalankan tugas pengawasan. Ia menegaskan bahwa transparansi kinerja dan pemahaman regulasi perlu dibangun tidak hanya oleh petugas, tetapi juga oleh para pemangku kepentingan.
“Ini merupakan upaya kami memperkuat dasar hukum bagi pejabat karantina. Kami libatkan juga para stakeholder seperti pengguna jasa dan ekspedisi agar mengetahui bagaimana prosedur kerja karantina dan bahwa setiap tindakan kami berbasis aturan,” jelasnya.
Betty juga menyoroti wilayah pengawasan karantina di Bengkulu yang meliputi Bandara Fatmawati Soekarno, Pelabuhan Internasional Pulau Baai, hingga wilayah pulau terluar seperti Enggano. Sepanjang tahun 2025, menurutnya, belum ada pelanggaran signifikan yang ditemukan. Ia menekankan pendekatan pencegahan melalui edukasi sebagai prioritas.
“Kami lebih mengutamakan langkah pre-emptive melalui sosialisasi. Penguatan seperti hari ini penting agar petugas lebih yakin dalam bertugas dan masyarakat memahami kewajiban melaporkan media pembawa hewan, ikan, maupun tumbuhan,” tegas Betty.
Dalam sesi materi, Hudiansyah menekankan perlunya perubahan paradigma sejak terintegrasinya sektor karantina menjadi Badan Karantina Indonesia. Menurutnya, peran PPNS kini tak lagi sektoral, melainkan mencakup seluruh domain karantina.
“Mindset itu yang harus berubah. PPNS Karantina Indonesia harus melihat kekarantinaan secara utuh, tidak hanya pertanian atau perikanan saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses transisi kewenangan pada 2023–2024 sempat menyebabkan jeda penegakan hukum. Namun setelah kewenangan PPNS dipulihkan, penanganan perkara meningkat tajam. “Dari empat perkara tahun lalu menjadi 16 perkara tahun ini, dan masih ada yang menunggu proses. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran karantina cukup banyak dan penegakan hukum tetap penting,” katanya.
Meski begitu, Hudiansyah menegaskan bahwa pendekatan hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Penilaian terhadap unsur kesengajaan serta manfaat hukum menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah.
“Kami harus melihat apakah ada niat jahat. Tidak mungkin seseorang dipidana setahun hanya karena membawa seekor ayam tanpa tahu aturan. Di situ pendekatan restoratif diperlukan—kita lakukan penyidikan dulu, lalu menilai apakah kasus layak naik atau cukup dibina,” terangnya.
Melalui kegiatan ini, BKHIT Bengkulu menargetkan peningkatan integritas, ketegasan, dan profesionalitas pejabat karantina, sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung keamanan hayati di Provinsi Bengkulu.









