Bupati Bengkulu Selatan Dukung Penuntasan Kasus Sertifikat Dalam Kawasan Hutan Bukit Rabang

Create: Sun, 31/05/2026 - 18:56
Author: Admin 3

 

BENGKULU SELATAN, eWarta.co – Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin menegaskan dukungannya terhadap proses hukum kasus penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna. Saat ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.

Rifai mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan sertifikat di kawasan hutan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Saya apresiasi Kejari Bengkulu Selatan yang sudah bergerak cepat. Enam tersangka sudah ditetapkan, 50 saksi diperiksa, ini bukti negara hadir," kata Rifai.

Ia meminta proses hukum dituntaskan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap ASN, mantan pejabat, maupun pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain proses hukum, Rifai juga meminta penghitungan kerugian negara dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Ia menilai dampak kasus ini tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi ekologis kawasan hutan.

"Saya minta hasil uji lab, kajian ahli kehutanan, dan penilaian KJPP dikawal ketat. Kerugian materiil, ekologi, dan lingkungan harus diakumulasikan menjadi satu angka final yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Rifai juga menginstruksikan evaluasi internal terhadap proses penerbitan sertifikat yang melibatkan ASN Pemkab maupun pihak Badan Pertanahan Nasional. Sekretaris Daerah dan Inspektorat diminta berkoordinasi untuk melakukan audit terhadap penerbitan sertifikat hak milik dalam lima tahun terakhir, terutama di wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan.

"Saya sudah instruksikan Sekda dan Inspektorat untuk koordinasi dengan BPN, lakukan audit internal penerbitan SHM lima tahun terakhir. Kalau ada celah, tutup sekarang dan jangan tunggu menjadi kasus lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, Rifai menegaskan pentingnya menjaga keberadaan HPT Bukit Rabang yang memiliki fungsi sebagai kawasan penyangga lingkungan dan sumber air bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa alih fungsi kawasan hutan secara ilegal dapat memicu bencana seperti banjir dan longsor.

"Saya tidak akan kompromi soal ini. Ke depan, setiap penerbitan izin di wilayah perbatasan hutan harus melewati verifikasi berlapis dan persetujuan lintas instansi," pungkasnya.