BENGKULU,eWARTA.co -- Tim Ahli Pemerintah Kota Bengkulu Aizan Dahlan mempertanyakan status tanah sekitar dekat pintu air bendungan Jalan Irian Kelurahan Tanjung Agung yang diklaim milik satuan kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Kementerian PUPR.
Padahal, belakangan ini diketahui satker BWS Sumatera VII meminta masyarakat di Kelurahan Tanjung Agung untuk menandatangani surat berita acara saksi yang menyatakan bahwa tanah seluas 12.000 meter persegi di jalan tersebut menyatakan milik BWS Sumatera VII dan tanah tersebut tidak dalam permasalahan atau sengketa.
“Kami mempertanyakan status yang diajukan BWS Sumatera VII kepada ketua RW setempat, karena tidak ada urusanya mereka atas tanah di daerah tersebut,” kata Aizan, Kamis (11/3/2021).
Diketahui tanah yang pernah dibebaskan Pemerintah Kota Bengkulu sekira Tahun 1993 di periode pertama Wali kota Khairul Amri, di mana pada waktu itu pihaknya merelokasi sebanyak 10 warga yang tinggal sekitar pintu air tersebut untuk menghindari dampak banjir.
"Kami mempertanyakan bukti BWS atas dasar apa mereka mengklaim tanah tersebut," kata Aizan.
Lebih lanjut terkait persoalan ini untuk menjaga terjadinya konflik hukum, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil camat, lurah dan ketua RT-RW setempat untuk meminta keterangannya lebih dahulu.
Sebab, menurutnya apa yang dilakukan BWS Sumatera VII dengan meminta warga melalui ketua RW menandatangani surat berita acara saksi tidak dibenarkan.
"Warga di daerah tersebut banyak tidak mengetahui atas sejarah dari tanah itu. Maka kalau itu milik BWS, apa dasarnya," kata Aizan. (Bisri)









