Dari Kerugian Rp147 Juta ke Tuntutan Rp3,5 Miliar, Keluarga RM Pertanyakan Dasar Perhitungan

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Perbedaan nominal dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret RM, warga Kelurahan Biga, Kota Kotamobagu, memunculkan keberatan dari pihak keluarga. Istri RM, Heppy Mokoagow, mempertanyakan dasar permintaan pembayaran hingga Rp3,5 miliar yang menurut keterangannya disampaikan kuasa hukum pelapor dalam upaya penyelesaian perkara.

Heppy mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari kerja sama terkait pelobian proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada 2018. Dalam kerja sama itu, suaminya disebut menerima uang operasional dari Tasrif Belenehu dengan total sekitar Rp80 juta lebih.

Namun, proyek yang diharapkan tidak berjalan. Heppy menyebut, pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rencana tersebut tidak dapat direalisasikan.

Menurut penuturannya, setelah proyek terhenti, Tasrif meminta pengembalian uang operasional. RM disebut hanya memiliki sisa dana sekitar Rp9 juta dan kemudian mengembalikan uang tersebut melalui transfer ke rekening Tasrif.

Persoalan itu kembali mencuat pada 2025 setelah Tasrif melaporkan RM ke Polres Kotamobagu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Heppy mengatakan, selama suaminya berada di Jakarta, dirinya berupaya memenuhi panggilan kepolisian dan mencari jalan keluar atas laporan tersebut. Akan tetapi, situasi berubah setelah RM ditangkap aparat kepolisian di kantornya di Jakarta.

Dalam pemeriksaan pada 26 Oktober 2026, Heppy mengklaim suaminya menyatakan bersedia mengembalikan Rp150 juta apabila kerugian pelapor benar mencapai Rp147 juta sebagaimana disebutkan dalam laporan.

Menurut Heppy, tawaran tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Namun, ia mengaku terkejut ketika pihak keluarga justru menghadapi permintaan pembayaran sebesar Rp3,5 miliar dari kuasa hukum pelapor.

“Di hadapan penyidik, suami saya, pengacara suami saya, dan saya, pihak pengacara Tasrif meminta Rp3,5 miliar karena katanya itu hitungan bisnis,” ungkap Heppy.

Keluarga RM menilai permintaan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama mengenai dasar perhitungan dan alasan nominalnya jauh berbeda dari angka kerugian yang disebutkan dalam laporan.

Pembicaraan kembali dilakukan di Mapolres Kotamobagu pada 28 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, menurut Heppy, nominal yang diminta turun menjadi Rp2 miliar. Namun, angka tersebut tetap ditolak keluarga.

Heppy menduga terdapat indikasi pemerasan dalam proses pembicaraan penyelesaian perkara tersebut. Meski demikian, dugaan itu merupakan pernyataan pihak keluarga yang masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Kami berharap penyidik dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil. Kami juga memohon perhatian Kapolri agar persoalan ini bisa dituntaskan tanpa merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.

Keluarga RM meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan setiap tuntutan pembayaran memiliki dasar yang jelas.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang disampaikan masih berasal dari pihak keluarga RM. Konfirmasi dari Tasrif Belenehu atau kuasa hukumnya, termasuk penjelasan mengenai dasar perhitungan permintaan pembayaran tersebut, masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.***

(Rendy)