Dempo : ASN Harus Patuhi Aturan Libur, Tidak Ada Tambahan Cuti!

 

Bengkulu, eWARTA.co -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, mengeluarkan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur pasca dikeluarkannya hari cuti bersama pada 29 Maret 2024 yang lalu.

Dempo menegaskan bahwa ASN harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

"ASN harus mematuhi aturan yang berlaku terkait hari libur nasional dan cuti bersama. Tidak ada alasan untuk menambah libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Dempo.

Adv

Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan libur adalah kunci untuk menjaga produktivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ia juga menekankan bahwa ASN harus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, dewan juga mengingatkan bahwa berdasarkan surat keputusan bersama Menteri, pekerja akan mendapatkan 6 hari libur lebaran, yakni pada tanggal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April 2024. Hal ini sejalan dengan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada 10-11 April 2024.

"Kita harus memastikan bahwa seluruh ASN memahami dan mematuhi jadwal libur yang telah ditetapkan. Ini penting untuk menjaga kinerja pemerintahan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," tambahnya. (Adv)