BENGKULU, eWARTA.co -- IN warga Desa Melao, Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, melaporkan seorang laki laki inisial AL (26) tahun, warga Desa Ketaping, Kecamatan Manna, ke polres Bengkulu Selatan atas dugaan penganiayaan yang dialami korban.
Dugaan penganiayaan yang dialami korban terjadi hari minggu Tanggal 23 Oktober 2022 siang. Di depan hotel, Jalan Pemangku Basri, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam laporannya, korban mengatakan korban di ikuti oleh terlapor menggunakan sepeda motor, sesampainya di depan hotel terlapor menyuruh masuk ke dalam hotel tersebut tetapi pelapor tidak mau lalu terjadilah cecok mulut.
Kemudian terlapor langsung memukul muka pelapor lalu menggit tangan kiri dan mencekik leher pelapor setelah melakukan penganiayaan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor IN mengalami trauma psikis, memar/lebam dibagian kedua matanya, kening bagian kiri, leher dan bahu kiri mengalami memar/lebam.
Atas kejadian tersebut IN melaporkan ke pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rls)









