Diduga Serobot Lahan dan Rusak Patok, Oknum Dilaporkan ke Polresta Bengkulu

Create: Mon, 04/05/2026 - 19:27
Author: Redaksi

 

KOTA BENGKULU, eWarta.co – Kuasa hukum ahli waris Franciscus Chandra, Suhartono, S.H. dan rekan resmi melayangkan laporan ke Polresta Bengkulu terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan perusakan batas atau patok lahan milik kliennya, Senin (4/5).

​Laporan ini dipicu oleh tindakan oknum (Dinas PUPR) yang diduga sengaja merusak tanda batas tanah, yang dinilai telah merugikan dan melanggar hak milik Franciscus Chandra.

​"Hari ini kami resmi melapor ke Polresta Bengkulu atas dugaan perusakan batas tanah oleh oknum. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku," ujar Suhartono dan rekan di Mapolresta Bengkulu.

​Suhartono menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan dan penyerobotan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pihaknya merujuk pada aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​"Kami menilai tindakan oknum tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait gangguan terhadap hak atas tanah," tambah pria yang akrab disapa Tono tersebut.

​Pihak pelapor berharap dengan adanya laporan resmi ini, kepolisian dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna menjaga kepastian hukum atas kepemilikan lahan kliennya. (**)