BENGKULU, ewarta.co - Sepekan setelah hakim PN Curup Kabupaten Rejang Lebong memvonis mati Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei, berencana melakukan banding atas vonis yang menimpanya.
“Terinformasi bahwa terdakwa akan melakukan perlawanan hukum, kami juga akan melakukan kontra banding,” kata Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Eriyanto, Kamis (1/8).
Ditegaskanya, tim JPU Kejari Rejang Lebong akan juga melayangkan kontra memori banding, dengan melihat dulu materi banding yang dilakukan terdakwa. Sebab putusan hakim dinilai sudah sesuai dengan dengan perbuatan terdakwa.
Terpidana saat ini telah menunjuk kuasa hukum baru yang akan mendampingi dalam upaya perlawanan hukum tersebut.
Seperti diketahui pada 24 Juli 2019, hakim PN Curup yang diketuai Syarif, MH. memvonis Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei dengan hukuman mati, karena dinilai terbukti dan meyakinkan telah membunuh Hasnatul Laili alias Lili umur 35 tahun serta dua anaknya Melan Miranda usia 16 tahun dan Chyka Ramadani umur 10 tahun pada 12 Januari 2019 di rumahnya di Simpang Suban Air Panas, Kecamatan Curup Timur.
“Saat ini terpidana masih berada di Lapas Kelas II A Curup, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” tutup Eriyanto. (DD)









