Edarkan Sabu-Sabu, Warga Pondok Kelapo Diringkus Polisi

Barang Bukti sabu-sabu dan lainnya
Create: Mon, 03/12/2018 - 20:58
Author: Redaksi
Tags

 

Seluma, ewarta.co - Sat Resnarkoba Polres Seluma kembali meringkus satu orang warga Pondok Kelapo Bengkulu Tengah pengedar obat terlarang jenis Narkotika golongan satu (sabu-sabu) di Kelurahan Babatan Sukaraja, Seluma, Senin (3/12).

Tersangka R-P berhasil di ringkus oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di wilayah Kelurahan Babatan Sukaraja sering terjadi penyalah gunaan Narkotika, jenis sabu-sabu.

Belum di ketahui pasti apakah maaih ada keterlibatan pelaku lain, saat ini Sat Resnarkoba Polres Seluma telah mengamankan pelaku R-P beserta barang bukti, satu paket sabu, satu unit hand phone dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka R-P selain sebagai pemakai juga pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasi Humas Polres Seluma Iptu Eddy Soenaryo membenarkan hal ini, saat ini pelaku telah di tetapkan tersangka dan telah di tahan di Mapolres Seluma.

"Iya tersangka langsung di tahan dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Seluma," terang Iptu Eddy Soenaryo singkat.

Tersangka akan di jerat dengan UUD nomor 35 tahun 2009, ayat (1) Pasal 112 tentang Narkotika dengan pidana kurungan minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.