Gubernur Bengkulu Larang Bukber dan Halal Bihalal

Gubernur Bengkulu Larang Bukber dan Halal Bihalal
Create: Tue, 27/04/2021 - 11:46
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Meningkatnya angka lonjakan kasus positf COVID-19 di Provinsi Bengkulu beberapa hari terakhir membuat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah membuat kebijakan larangan buka bersama dan halal bihalal. 

Kebijakan tersebut tertuang di surat edaran dengan nomor 800/562/ BKN/202 berisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menyelenggarakan dan menghadiri acara dan buka bersama yang dapat menimbulkan kerumunan.

Tidak hanya ASN, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga melarang tenaga harian lepas (THL) untuk menggelar dan menghadiri acara buka bersama.

Adapun, bagi ASN maupun THL yang melanggar aturan yang telah dibuat tersebut dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, selain kegiatan buka bersama, Rohidin juga menghimbau agar tidak adanya acara halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini. 

Sebelumnya Polda Bengkulu juga telah memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan makanan atau menu buka puasa dijalanan. Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di bulan suci ramadhan 1442 H. 

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno belum lama ini.

"Jangan ada masyarakat yang membagikan takjil di jalan- jalan. Saat ini kita masih masa pandemi mari sama-sama patuhi prokes," kata Kombes Pol Sudarno.

Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Zahdi Taher juga melarang adanya kegiatan takbiran keliling yang dilakukan pada malam menjelang hari raya iduk fitri 1442 H. 

Dilarangnya gelar takbiran keliling ini merupakan kali kedua sejak masuknya virus COVID-19 di Indonesia. Hal ini juga merupakan intruksi langsung dari pemerintah pusat. (Bisri)