Gubernur Terbitkan SE Larangan Mudik hingga Penutupan Tempat Wisata

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Create: Fri, 30/04/2021 - 17:43
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 008.2/594/BPBD/2021 soal pelaksanaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah ini. 

Dalam SE tertulis bahwa masyarakat dibolehkan untuk melakukan mudik antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Bengkulu. 

""Untuk daerah kabupaten yang kasus COVID-nya resiko rendah dan resiko ringan silahkan mudik," kata Rohidin, Jumat (30/4/21).

Gubernur tetap meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan menutup sementara loket-loket kendaraan umum di terminal serta melarang angkutan umum beroperasi dari tanggal 12 hingga 16 Mei 2021.

Selain pembatasan mudik, surat edaran itu juga melarang beroperasinya tempat-tempat wisata pada periode tersebut.

Untuk efektivitas pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, gubernur meminta agar bupati/walikota memberdayakan dan memfungsikan Satgas Penanganan COVID-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan.

Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 akan melakukan pembubaran apabila ada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. (Bisri)