BENGKULU,eWARTA.co -- Himpunan Mahasiswa Islam cabang Bengkulu mendesak Polda Bengkulu dan Komnas HAM menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM pada kasus kematian Sahbudin. Pernyataan sikap ini disampaikan HMI dalam aksi yang digelar di Simpang Lima, Minggu (17/1/2021) malam.
Sahbudin merupakan pelaku penikaman terhadap anggota Polsek Kerkap, Aipda Edi Kartika (40) saat mengawal distribusi logistik pilkada, Selasa (8/12/2020). Sahbudin ditangkap lalu dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara. Keesokan harinya, Sahbudin dikabarkan meninggal dunia.
Ketua HMI cabang Bengkulu, Ludiman dalam pers rilisnya menyebut, kematian warga Desa Batu Raja ini tidak wajar. Berdasarkan cerita keluarga Sahbudin, jenazah pria berumur 56 tahun itu dipenuhi luka saat dibawa ke rumah duka.
Polisi awalnya meminta keluarga langsung mengebumikan jenazah Sahbudin. Namun keluarga menolak dengan alasan ingin memeriksa terlebih dahulu. Setelah diperiksa, keluarga mendapati banyak luka memar pada tubuh Sahbudin, mata biru seperti bekas kenal pukul, gigi depan lepas, bagian kepala belakang terdapat lobang seukuran tiga jari dan darah yang masih mengalir.
Terkait hal tersebut HMI Cabang Bengkulu menduga ada kasus pelanggaran HAM di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara. Untuk memastikannya HMI juga meminta RS. Bhayangkara mengeluarkan Hasil Otopsi Sahbudin ke muka publik. (red)









