BENGKULU, ewarta.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu teken MoU bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu, terkait penyediaan, pemanfaatan serta pengembangan data informasi statistik.
Penandatanganan MoU ini dalam rangka perencanaan dan pembangunan daerah di Provinsi Bengkulu, serta BPS menjalankan tugas yang telah diberikan untuk melakukan survey terhadap indeks persepsi korupsi dimasyarakat.
Lokasi khusus survey ini ada di beberapa institusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selingkup Provinsi Bengkulu, yakni di bidang Pendidikan berupa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, bidang kesehatan berupa Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dan Rumah Sakit serta bidang perizinan berupa Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu.
"Ini kan untuk mengukur sejauh mana indeks persepsi korupsi yang ada disini, tentu menjadi dasar kita bagaimana menciptakan pemerintahan yang bersih, yaitu pemerintahan yang produktif, yang bebas korupsi," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai penendatanganan MoU, Jum'at (20/9).
Untuk itu, pihak BPS Provinsi Bengkulu mengajukan MoU kepada inspektorat melalui Gubernur Bengkulu dan Kepala BPS Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil survey Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa ketiga lokasi yang menjadi objek survey tersebut merupakan lokasi yang rawan korupsi, termasuk juga di bidang sosial.
Rohidin berharap, dengan adanya survey ini bisa menekan angka korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu serta hasil dari survey ini bisa mebjadi rujukan untuk langkah selanjutnya kedepan.
"Tentu kita ingin melihat peta ini nanti dan bisa menjadi rujukan untuk kita bersama, apa langkah berikutnya yang akan kita ambil, agar korupsi bisa kita tekan sehingga kualitas pelayanan bisa menjadi lebih baik," tutup Rohidin. (Nay)









