BENGKULU, eWarta.co -- pemerintah dan DPRD akhirnya menyetujui perubahan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang perda dan retribusi.
Sebelumnya, Dalam perda tersebut menyebut objek pajak harus membayar dengan menambahkan Opsen pajak sebesar 1,2% yang membuat reaksi dan sejumlah penolakan dari masyarakat.
Namun perda tersebut resmi diubah melalui paripurna yang disepakati bersama antara DPRD dan unsur pemerintahan. Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, yakni:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.
Sebagai contoh penerapan tarif baru;
Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.
Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.
Kepada wartawan, Anggota DPRD yang juga bagian dari pansus mengungkapkan bila pihak DPRD bersama pemerintah telah menyetujui untuk melakukan perubahan Perda tersebut.
"Jadi hari ini Alhamdulillah DPRD telah melakukan hasil kerja pansus terhadap perubahan Perda no 7 tahun 2023 yang kemaren kita tua mendapat penolakan dari masyarakat karena ada Opsen 1,2% yang berakibat pada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Nah selanjutnya nanti pak gubernur bisa membuatkan pergub dan diusulkan ke kemedagri. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa terealisasi," kata Andy.
Sebelumnya gubernur Bengkulu telah mengeluarkan SK keringanan pajak bagi masyarakat Bengkulu dalam rangka bantu rakyat.
Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 dengan besaran pengurangan sebagai berikut:
16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
16,67% untuk BBN-KB.
25% untuk PBB-KB non subsidi.
Gubernur Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujarnya. (**)









