Fantastis! Temuan BPK Capai 247 Miliar Lebih, Dinas Dikbud Mengaku Segera Tindak Lanjuti, Dua OPD Lainya ?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (07/05/2021) siang.
Create: Mon, 07/06/2021 - 16:54
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co - Beberapa catatan atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2020 yakni salah satunya ketidaksesuaian ketentuan belanja modal pembangunan ruang praktik siswa (RPS) di Delapan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat mengatakan delapan pembangunan RPS sekolah yang berindikasi adanya kecurangan atau fraud tersebut tersebar di tiga kabupaten yakni Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong.

Lebih lagi ketidaksesuaian atas pembangunan ruang praktek ini, kata Eri, tidak melalui pihak ketiga melainkan dari swakelola sekolah dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMK.

Temuan ini bersamaan dengan kelebihan pembayaran pada delapan paket belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi serta paket pengelolaan pajak air permukaan (PAP) yang tidak memadai sehingga terdapat kurang penetapan pajak air permukaan, tunggakan dan denda.

Atas pemeriksaan BPK RI perwakilan Bengkulu di tahun tersebut diketahui potensi kerugian negara senilai Rp247,44 miliar atau 1.701 poin rekomendasi yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari berdasarakan perundang-undangan.

Namun pihak BPK maupun Diknas tidak menyebut secara rinci berapa besaran fraud dari pembangunan RPS SMK tersebut.

Eri sendiri mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti adanya temuan tersebut sehingga kedepan tidak ada gangguan dalam sistem satuan pendidikan.

"Tetap akan kami lakukan pembenahan dan tindaklanjuti sehingga sebelum waktu 60 hari kerja sudah selesai," kata Eri. (Bisri)