Gedung KORPRI "Dicaplok" OJK, 70.000 ASN Kehilangan Rumah Organisasi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Sebuah polemik besar mengguncang ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu. Gedung megah yang didirikan dari iuran dan keringat lebih dari 70.000 anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), kini beralih fungsi secara kontroversial. Bukannya menjadi pusat kegiatan organisasi abdi negara, gedung strategis tersebut kini dikuasai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Bengkulu.

"Pencaplokan" aset KORPRI ini memicu gelombang kekecewaan dan tuduhan adanya manuver tanpa transparansi yang merugikan puluhan ribu ASN. Organisasi yang seharusnya menjadi payung mereka, kini justru terbengkalai dan terpaksa "nyempil" di ruang sempit Sekretariat Daerah Provinsi.

Skandal ini semakin panas setelah terungkap adanya skema sewa-menyewa yang penuh kejanggalan. Gedung itu disebut-sebut disewa oleh OJK untuk lima tahun. Namun, yang membuat geger, dana sewa tidak pernah diterima dalam bentuk tunai.

Informasinya, nilai sewa tersebut justru dikonversi sepihak menjadi biaya rehabilitasi gedung. Mekanisme ini dinilai mencurigakan karena penyerahan aset krusial ini dilakukan oleh pengurus KORPRI tanpa persetujuan resmi dari seluruh struktur organisasi dan anggota.

"Seolah-olah OJK ingin memiliki gedung tersebut. Padahal janji awal cuma sewa lima tahun. Sekarang ini sudah masuk tahun keenam, tapi tidak ada kejelasan sama sekali," ujar seorang pengurus KORPRI yang memilih anonim, mengungkapkan kekecewaan mendalam.

Ironi terbesar adalah hilangnya fungsi utama gedung tersebut bagi anggota KORPRI. Gedung yang dibangun dari semangat kolektif melalui urunan anggota dan dukungan APBD, bukan sekadar simbol, melainkan sarana vital bagi 70.000 lebih ASN:

Manfaat Anggota: Aula yang kerap disewakan dengan harga sangat terjangkau untuk hajatan keluarga ASN.

Sejak dikuasai OJK, seluruh fungsi ini terhenti total. Aula yang menjadi saksi pernikahan, pelantikan, dan silaturahmi kini tertutup bagi pemilik aslinya. KORPRI kehilangan bukan hanya aset fisik, tetapi juga ruang perekat sosial ribuan ASN.

Akibatnya, kantor KORPRI Bengkulu kini harus mengontrak dan "nyempil" di area Setda Provinsi dengan fasilitas yang sangat terbatas. Banyak ASN di tingkat bawah bahkan tidak lagi tahu di mana keberadaan kantor organisasi yang mereka iur setiap bulan.

Kubu KORPRI menuntut kejelasan atas dasar hukum perpanjangan dan perubahan status sewa menjadi rehabilitasi.

"Jika memang hanya skema sewa, mengapa hingga kini tidak ada pengembalian gedung kepada KORPRI? Dan jika sudah berubah status menjadi rehabilitasi sebagai ganti sewa, di mana dasar hukumnya?" tanya pengurus tersebut.

Kritik keras juga dilayangkan kepada OJK. "Sudah sepantasnya OJK Perwakilan Bengkulu bersikap mandiri. Sangat tidak ada kepeduliannya menjaga keseimbangan kepentingan. Seperti tidak ada mata hati nuraninya terhadap kepentingan hampir 70.000 orang ASN yang kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan gedung tersebut," tegasnya.

Sementara itu, pengurus KORPRI lain yang terlibat dalam proses "pemaksaan" sewa tersebut mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

Ia mengonfirmasi pertemuan dengan wartawan beberapa waktu lalu dan membenarkan bahwa perpanjangan sewa baru saja dilakukan, menambah kerumitan dan kerugian bagi ribuan ASN yang menuntut kejelasan dan pengembalian aset mereka. (**)