BENGKULU, eWARTA.co - Muncul adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,052.845.000, berdasarkan temuan hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu tahun 2017 diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Temuaan ini merupakan adanya anggaran yang dianggap tidak sesuai dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2017.
Hal ini pun terbukti dengan adanya temuan 556 bukti pembayaran transport peserta reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang dilakukan tiga kali pertahunnya, yakni dengan adanya penggelembungan jumlah peserta reses, mark up biaya sewa tempat, meja kursi serta alat pengeras suara.
"Berdasarkan konfirmasi tersebut terdapat indikasi penggelembungan jumlah peserta reses dan biaya sewa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, atas dasar kondisi tersebut di atas, terdapat indikasi realisasi biaya kegiatan reses yang tidak sesuai dengan kondisi atas pembayaran uang transport peserta dan biaya sewa tempat, sewa kursi dan sewa soundsystem sebesar Rp 1,052.845.000,- yang terindikasi merugikan keuangan daerah,” kutipan isi dokumen LHP BPK tahun 2017 itu.
Seperti terdapat 555 bukti menunjukkan jumlah peserta reses yang hadir sebanyak 500 orang masing-masing anggota DPRD per periode, sedangkan satu bukti lainnya menunjukkan jumlah peserta kurang dari 500 orang yakni hanya 483 orang.
Dari 556 bukti tersebut, sebanyak 526 bukti menunjukkan bahwa jumlah peserta dari setiap reses per anggota DPRD hanya 100 orang dan 30 bukti lainnya menunjukkan jumlah peserta yang bervariasi antara 150 sampai dengan 483.
Selain itu, juga ada 527 bukti sewa tempat, 524 bukti menunjukkan biaya sewa dibebankan ke desa dan tiga bukti ke pihak bukan desa. Dari 525 bukti sewa meja kursi, 522 bukti dibebankan ke desa dan 3 bukti ke pihak bukan desa. Dari 516 bukti sewa soundsystem, 513 dibebankan ke desa dan 3 bukti ke pihak bukan desa.
Tak hanya itu, pemeriksa dari BPK juga melakukan konfirmasi di 289 titik tujuan reses yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pendamping pembuat SPJ tersebut pun mengakui akan jumlah peserta reses sebenarnya tidak mencapai 500 orang.
Dana berlebih tersebut digunakan untuk membeli keperluan lain diluar agenda reses, atau bisa dikatakan keperluan pribadi.
“Pendamping menjelaskan bahwa penambahan jumlah peserta kegiatan sehingga mencapai 500 orang adalah karena digunakan untuk membayar keperluan lainnya di luar dana reses,” ungkap sumber terperaya, dikutip dari rakyatbengkuluonline.com.
Sementara Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, SH, MH saat itu masih enggan berkomentar banyak, mengingat status kasus masih dalam proses penyelidikan (lidik), sehingga belum bisa dipublikasikan ke publik, berbeda halnya jika telah naik ke tingkat penyidikan.
“Kalau masih lidik belum boleh, kalau sudah penyidikan bisa diekspose,” katanya waktu itu. (Red)









