Kemenkumham Bengkulu Dorong Pencatatan Ragam Kekayaan Intelektual

Create: Mon, 20/06/2022 - 14:29
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWARTA.co -- Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu dalam tajuk besar kegiatan Kemenkumham Expo 2022 dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), melaksanakan sosialisasi promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta sosialisasi kewarganegaraan dan pewarganegaraan, di salah satu hotel di Bengkulu, Senin (20/6/2022). 

Kemenkumham Expo juga digelar di salah satu mal di Kota Bengkulu bertajuk terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Erfan mengatakan mempunyai keragaman seni budaya, kekayaan alam, dan kekayaan hayati yang sangat potensial. Menurutnya, potensi seni budaya, kekayaan alam dan hayati, yang dapat dilindungi dalam kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual komunal, belum tergali secara maksimal. 

"Perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual komunal merupakan suatu keharusan agar terhindar dari adanya pemanfaatan dari pihak yang kurang bertanggung jawab," katanya. 

Apabila KI/KIK tidak dilindungi secara hukum dapat menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat adat atau masyarakat pengemban. 

Oleh karena itu, perlindungan hukum kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual komunal melalui pendaftaran/pencatatan dapat dijadikan bukti dalam hal terjadi sengketa atau untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain/ penggunaan tanpa beritikad baik.

Gubernur Bengkulu mempunyai program untuk menjadikan wilayah ini sebagai daerah tujuan wisata oleh karenanya permasalahan kewarganegaraan dan pewarganegaraan menjadi sangat penting di masa yang akan datang.

"Misalnya terdapat perkawinan campuran, permohonan dwi kewarganegaraan bagi anak berdasarkan keturunan, dan tempat kelahiran anak dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing," kata dia.

Oleh karena itu, sosialisasi dan diseminasi terkait Kekayaan Intelektual/Kekayaan Intelektual Komunal dan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan merupakan isu yang penting dan urgent untuk disampaikan agar pemahaman masyarakat semakin meningkat.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang KI antara Kemenkumham Bengkulu dengan Bupati Bengkulu Selatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kota serta beberapa sekolah yang ada di Kota Bengkulu. 

Dengan kerja sama ini diharapkan akan semakin bersinergi antara Kemenkumham Bengkulu dengan para pemangku kepentingan melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan permohonan KI/KIK.

Kemenkumham Expo 2022 merupakan pameran layanan-layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, pameran dari LAPAS dan Pameran UMKM yang terdiri dari:

Selanjutnya, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kemenkumham RI, Lucky Agung Binarto mengungkapkan keberadaan MIC diharapkan dapat mendorong potensi KI di wilayah melalui pengembangan agen diseminasi KI di wilayah. 

Provinsi Bengkulu, kata Lucky menjadi Provinsi ke-12 dalam penyelenggaraan MIC. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. 

Tujuan kegiatan ini adalah percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas Kekayaan Intelektual di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu. 

"Ini bisa menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan pemulihan serta peningkatan ekonomi nasional," tukas Lucky. (Bisri)