BENGKULU,eWARTA.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 6 daerah dengan hasil Monitoring Control for Prevention (MCP) di bawah 70 persen.
Keenamnya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan 66,77 persen, Pemkab Kaur 66,68 persen, Pemkab Kepahiang 68,59 persen, Pemkab Lebong 52,77 persen, Pemkab Seluma 52,33, Pemkab Rejang Lebong 47,67 persen.
Sementara nilai MCP di atas 70 persen hingga 80 persen yakni atas laporan Pemerintah Provinsi Bengkulu 83,33 persen, Pemkab Bengkulu Tengah 83,17 persen, Pemkot Bengkulu 76,04 persen, Pemkab Bengkulu Utara 72,92 persen.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bagi pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Bengkulu Rabu (7/4/21) mengatakan nilai ambang batas MCP yang ditetapkan KPK dalam pencegahan korupsi adalah 80 persen.
Ia meminta agar penggunaan MCP pada aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia atau JAGA.ID, pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring. Aplikasi ini juga dapat memudahkan pemerintah daerah melaksanakan “self assesment”.
"Selain itu, Humas Pemda dan media lokal dapat memanfaatkan MCP pada aplikasi Jaga.id untuk mengecek perkembangan komitmen Pemda dalam tata pemerintahan yang baik," kata Alex.
JAGA.ID adalah situs resmi platfom JAGA dan portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh KPK untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat. Yang mana datanya bersumber dari kementerian dan lembaga terkait.
“Melalui aplikasi ini semua daerah bisa terpetakan. Baik dari sisi perbaikan tata kelola pemerintahan maupun juga penyelamatan keuangan dan aset daerah,” sebut Alex.
Kepada 6 daerah tersebut, kata Alex, diingatkan untuk meningkatkan kinerja pencegahan korupsinya untuk 8 bidang yang menjadi penilaian KPK sementara ini.
8 area intervensi yang dilakukan KPK tersebut, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
“Pada tiap 8 area intervensi tersebut, KPK memetakan titik rawan dan mempersiapkan action plant dalam mengatasinya,” jelas Alex.
Seperti pada area perencanaan dan penganggaran APBD, titik rawannya adalah alokasi anggaran yang tidak fokus pada kepentingan publik, hibah dan Bansos yang tidak tepat serta intervensi dari pihak luar. Action plan mengatasi titik rawan itu adalah e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi, program dan kegiatan RKPD, Renja SKPD mengacu pada RPJMD, Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Biaya (ASB). (Bisri)









