BENGKULU,eWARTA.co -- Kuasa Hukum Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah menilai syarat formil yang disampaikan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilgub) Provinsi Bengkulu tak memenuhi syarat.
Pada sidang perkara dengan nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 kuasa hukum Rohidin-Rosjonsyah, Jecky Haryanto menyampaikan eksepsi MK yang mengacu pada pasal 158 memiliki syarat ambang batas 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jecky menilai kedudukan hukum legal formil pada pengajuan permohonan gugatan harus 1,5 persen dari jumlah penduduk.
“Syarat itu tidak terpenuhi, karena selisih antara paslon 3 dan 2 ini adalah sebesar 14,7 persen," kata Jecky, Selasa (2/2/2021).
Jecky mengatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam pokok perkara hanya terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pilgub Bengkulu 2020, bukan selisih perhitungan suara.
“Dugaan pelanggaran itu semestinya adalah kewenangan Bawaslu. Tetapi ini didalilkan, dijadikan dan dimasukkan permohonan ke MK,” kata Jecky.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Rohidin-Rosjonsyah menegaskan, gugatan yang dilayangkan Agusrin-Imron ke MK harus ditolak.
"Belum ada kesimpulan apa-apa karena sidang pendahulan akan diputus dalam putusan sela agenda sidang 15-16 Februari nanti. Di situ nanti ditentukan lanjut ke pokok perkara atau tidak. Namun menurut kami gugatan itu sudah semestinya ditolak" kata Jecky.
Sementara itu Kuasa Hukum pasangan Agusrin-Imron, Zetriansyah mengatakan pihaknya telah melampirkan 140 bukti kepada MK. Namun sayangnya satu bukti berupa video yang menurutnya adalah pengerusakan surat suara milik kliennya justru ditolak MK.
"Terlepas lengkap atau tidak, harusnya MK menerima bukti itu. Kami akan sampaikan surat keberatan ke MK agar iklim demokrasi tidak terciderai," katanya. (Bisri)









