KEPAHIANG, eWarta.co – Seorang penggiat media sosial asal Kabupaten Kepahiang, berinisial WN (pemilik akun medsos Wikee Novalia), kini menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke polisi oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd.
WN juga mendapat kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepahiang karena dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan WN melalui siaran langsung (live streaming) di Facebook dan pesan singkat (inbox). Dalam video live, WN mengucapkan kalimat berbahasa Rejang yang diterjemahkan menjadi, "Tidak jelas pak Helmi dengan wartawan" (Merkawei pak Helmi mageh wartawan). Selain itu, WN juga diduga mengirim pesan kepada Helmi Johan yang menyindir bayaran wartawan.
Menanggapi hal ini, Ketua PWI Kabupaten Kepahiang, Doni Parianata, A.Md, menyatakan bahwa tindakan WN dianggap telah merendahkan profesi jurnalis.
"PWI Kabupaten Kepahiang telah memeriksa video live dan juga pesan singkat yang diduga telah memuat unsur pelecehan terhadap profesi wartawan tersebut. Kami juga telah memutuskan untuk membuat pernyataan sikap terkait hal ini," ujar Doni Parianata pada Kamis, 6 November 2025.
PWI Kepahiang secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap dengan poin-poin sebagai berikut:
Mengecam Keras tindakan WN, karena penghinaan terhadap profesi wartawan dianggap mencederai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Meminta WN untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Mempertimbangkan menempuh Jalur Hukum (somasi atau langkah hukum) jika permintaan maaf tidak diberikan dalam kurun waktu 3x24 jam.
Menekankan pentingnya Menjaga Harkat dan Martabat Jurnalis sebagai perlindungan terhadap kebebasan pers.
Doni Parianata menegaskan bahwa PWI memberikan batas waktu kepada yang bersangkutan. "Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada yang bersangkutan, untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun apabila tidak diindahkan, maka kami mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum," pungkasnya. (**)









