Obyek Wisata Bunga Raflesia Minim Pengawasan dan Jadi Ladang Pungli

Bunga Raflesia Arnoldi, Satu kebanggaan dan Ikon Provinsi Bengkulu
Create: Mon, 10/21/2019 - 17:23
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co - Seperti yang diketahui, bunga Rafflesia merupakan bunga yang habitatnya berada banyak di wilayah Bengkulu, hingga Bengkulu dijuluki Bumi Rafflesia.

Di zaman dahulu, bunga Rafflesia ditemukan pertama kali oleh seorang pemandu dari Indonesia yang bekerja untuk Dr. Joseph Arnold tahun 1818, dan bunga ini dinamai berdasarkan nama Thomas Stamford Raffles, pemimpin ekspedisi tersebut, menjadi Rafflesia Arnoldi.

Bunga ini memiliki 27 spesies, namun empat spesies diantaranya belum diketahui pasti.

Rafflesia Arnoldi yang banyak dijumpai di Bengkulu ini mempunyai diameter lebih dari 100 sentimeter dan bobot hingga 10 kilogram.

Mekarnya bunga Rafflesia Arnoldi ini sangat menarik perhatian masyarakat, terlebih lagi kaum wisatawan, lantaran mekarnya bunga Rafflesia Arnoldi ini hanya ada di beberapa titik di wilayah Provinsi Bengkulu.

Seperti mekarnya Rafflesia Arnoldi salah satunya di kawasan Gunung perbatasan Kabupaten Kepahiang dan Bengkulu Tengah.

Akan tetapi, mekarnya bunga yang tergolong langka ini sering kali di daerah yang sedikit ekstrim dan mengharuskan berjalan kaki beberapa meter ke dalam hutan lindung agar bisa menjumpai langsung bunga yang menjadi ikon Provinsi Bengkulu ini.

Oleh karena itu, ada beberapa oknum warga sekitar yang menawarkan jasa pengantaran ke lokasi mekarnya bunga Rafflesia Arnoldi dan jaga kendaraan pengunjung yang ingin melihatnya.

Tarifnya bervariatif, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu per orang, serta tarif jaga kendaraan roda dua Rp 10 ribu dan kendaraan roda empat mencapai Rp 25 ribu per unit, tergantung dari negoisasi antara pengunjung dan penyedia jasa.

Setelah masuk ke dalam hutan, ternyata Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Bukit Daun telah memasang semacam himbauan yang berisikan:

Lokasi Habitat Tumbuhan Yang Dilindungi Undang-Undang Bunga Rafflesia (Rafflesia Arnoldi) (Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2018) DILARANG ! Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, memperniagakan tumbuhan yang dilindungi bagian-bagiannya dalam keadaan hidup dan mati. Melanggar Larangan Ini Dipidana Penjara 5 (lima) tahun dan Denda 100 Juta Rupiah.

(Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990). Lalu, akankah termasuk sebagai pelanggaran terkait oknum warga yang menawarkan jasa antar dan jaga kendaraan pengunjung yang ingin melihat bunga Rafflesia Arnoldi yang sedang mekar? Kepastian hal ini tentunya diperlukan konfirmasi kepada pihak yang terkait, untuk itu akan segera kami konfirmasi langsung. (Nay)