BENGKULU, eWARTA.co - Wakil Gubernur Dedy Ermansyah menyampaikan nota penjelasan Gubernur, atas raperda usulan Gubernur Bengkulu, tentang perubahan status Badan hukum perusahaan daerah BIMEX Bengkulu menjadi perusahaan perseroan daerah BIMEX Bengkulu.
Nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda tersebut di sampaikan secara Virtual pada agenda Raperda paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-4 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2020 di ruang VIP pola provinsi Bengkulu, Senin. (8/06/20).
Dalam penjelasan nya gubernur Bengkulu mengatakan salah satu BUMD di provinsi Bengkulu yaitu perusahaan daerah Bengkulu Impor Exspor (PD.BIMEX) yang di dirikan berdasarkan perda no 6 tahun 1986 tentang PD BIMEX.
Berdasarkan laporan evaluasi kinerja PD BIMEX tahun 2015 yang di lakukan oleh BPK dan BPKP perwakilan Bengkulu menemukan beberapa hal negatip terkait hasil kinerja yang tergolong tidak baik dari beberapa aspek penilaian.
“Dari laporan evaluasi BPKP tersebut, dapat di lihat bahwa PD BIMEX memerlukan upaya penyelamatan agar dapat menciptakan kondisi baik, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan Provinsi Bengkulu, “sampai wagub Dedy ermansyah, membacakan nota penjelasan Gubernur Bengkulu.
Lanjutnya terhadap beberapa permasalahan untuk perbaikan kenerja PD.BIMEX salah satunya status yang masih Perusahaan Daerah dan belum Perseroan Daerah.
"Dalam lingkungan kegiatan usaha yang bukan melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat maka seyogyanya bentuk Badan Usaha adalah Perseroan Daerah yang tunduk pada undang- undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ” Sebut wagub Dedy.
“Untuk meningkatkan kenerja perusahaan daerah BIMEX menuju “Good Gevermance Principle” perlu di lakukan perubahan setatus badan hukum yaitu perusahaan daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah Di harapkan dapat berperan dalam meningkatkan kapasitas pelayanan pada bagian ke Uangan Daerah,"kata Wagub Dedy Ermansyah.
Secara yuridis, lanjut Dedy “perubahan setatus hukum perusahaan daerah BIMEX menjadi perseroan daerah telah sesui dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan. Pemerintah no 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Oleh karna itu peralihan perusahaan umum daerah BIMEX menjadi perseroan daerah atau PT.BIMEX provinsi Bengkulu haruslah di tetapkan dengan peraturan daerah Provinsi Bengkulu. Jelas Dedy di akhir nota penjelasan Gubernur Bengkulu.
Usai penyampaian nota penjelasan dari Gubernur Bengkulu, maka sesui dengan tata tertib DPR provinsi, anggota dewan akan memberikan tanggapan dan saran yang di awali pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut yang akan di sampaikan pada rapat paripurna selanjut nya.










