Paripurna RAPBD 2020 Diwarnai Interupsi Anggota Dewan

Sidang Paripurna di buka langsung di hujani interupsi anggota
Create: Tue, 19/11/2019 - 19:54
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, ewarta.co - Selasa (19/11), Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 diwarnai dengan interupsi dari para anggota dewan.

Pada saat pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, usai membuka sidang, Ketua Fraksi Nasdem Tantawi Dali langsung mengajukan interupsi.

Beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan bahwa dalam pembahasan Raperda RAPBD, Gubernur boleh diwakilkan kehadirannya kecuali pada penyampaian nota penjelasan dan pengambilan keputusan.

"Maka dari itu, untuk tidak ada permasalahan-permasalhan dikemudian hari, saya hanya menyampaikan apa yang ada di dalam aturan tersebut, kepada pimpinan agar supaya dapat dikomunikasikan," jelas Tantawi Dali.

Tak hanya Tantawi Dali, melainkan Srie Rezeki, Usin Abdisyah Sembiring dan beberapa anggota dewan lainnya juga mengajukan interupsi.

Beberapa anggota dewan itu, menyampaikan saran dan pendapatnya akan penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang RAPBD tahun 2020 yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedi Ermansyah.

Selain itu, hadirnya Wakil Gubernur Dedi Ermansyah pada sidang ini untuk mewakili Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak disertai dengan surat mandat dari Gubernur, yang menjelaskan bahwa kehadiran dirinya diwakili oleh Wakil Gubernur.

Adapun alasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi tentang Penyampaian Raperda RAPBD 2020 dikarenakan mendafak sakit kepala akibat kelelahan, memang akhir-akhir ini Gubernur memiliki jadwal yang sangat padat dan menguras tenaga.

Malihat banyaknya masukan dari anggota dewan tersebut, pimpinan sidang mengambil kesimpulan untuk menskorsing sidang selama satu jam kedepan, sembari menunggu waktu ishoma dan surat mandat dari Gubernur untuk Wakil Gubernur mewakili hadir pada sidang. (Nay)