Pemindahan Enam Napi Bandar Narkoba Bengkulu ke Nusakambangan Tidak Perlu

Create: Wed, 05/01/2022 - 14:01
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Rencana pemindahan enam narapidana (Napi) bandar Narkoba di Provinsi Bengkulu ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan sepertinya bakal ditunda.  

Meski telah disulkan pemindahannya pada pertengahan tahun 2021, namun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Imam Jauhari menyebutkan pemindahan itu belum terlalu genting. 

Imam menyebutkan keputusan pemindahan Napi tersebut tunduk pada aturan pusat. Hal itu ditambah dengan banyaknya kantor wilayah yang mengusulkan pemindahan ke Lapas tersebut. 

"Ada pemetaan dari kami yang dianggap perlu dan tidak perlu, yang harus dipindahkan. Sepertinya pusat memang punya pertimbangan lain melihat keberadaan/usulan yang kami sampaikan. Sehingga pemindahan napi tersebut belum diakomodir," kata Imam, Rabu (5/1/22).

Sebelumnya pemindahan keenam napi tersebut diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu ditindaklanjuti Kemenkumham Bengkulu pada Maret 2021 lalu.

Keenamnya adalah RW bandar dengan barang bukti sabu 1 kilogram yang divonis 2 kali dengan total pidana 20 tahun penjara. AT barang bukti sabu 2 kilogram vonis satu kali pidana 12 tahun penjara. 

HY alias Y barang bukti sabu 1 kilogram menerima 4 kali vonis total pidana 30 tahun penjara. 

LAlu IS dengan barang bukti sabu 1 kilogram menerima 3 kali vonis total pidana 25 tahun penjara. 

PA alias N dengan barang bukti 1 kg sabu divonis penjara 20 tahun, serta ES  alias E dengan barang bukti 1 kg sabu dan 34 kg dengan vonis hukuman 32 tahun penjara.  

Pemindahan napi tersebut bukan tanpa alasan, melainkan dilandasi oleh kekhawatiran BNN bila nantinya Napi dapat mengendalikan Narkoba di dalam Lapas Bentiring Bengkulu. (Bisri)