BENGKULU,eWARTA.co -- Tim Buser Elang Jupi Polres Kepahiang berhasil mengamankan KA (43) Warga Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian ini ditangkap di daerah Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Kamis (25/02/2021).
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau S.iK,MH mengungkapkan sekira jam 00.10 Wib, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Dua Jalur Dekat Bandar Udara Fatmawati Soekarno Betungan. Tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri namun gagal karna berhasil diamankan langsung oleh anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang.
''Pelaku dibawa ke Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu barang bukti ikut diamankan satu unit mobil dump Truck Dyna Warna Merah,'' ungkapnya.
Diketahui sebelumnya berawal tanggal 4 Mei 2020 perlapor Welon Kobri Dengan Korban dr. H. Bando Amin C Kader, MM pergi ke kebun kopi milik korban di Desa Gunung Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.
Setibanya di lokasi pelapor dan korban melihat diduga pelaku sedang menambang batu gunung di tanah korban. Korban sempat menegur, namun pelaku tidak mengindahkannya. (ril)









