Warga Ujan Mas Ditetapkan Tersangka Pornografi

Warga Ujan Mas Ditetapkan Tersangka Pornografi
Create: Wed, 27/01/2021 - 10:45
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Tim Elang Juvi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH. mengamankan SA Alias Ai (39) Warga Kecamatan Ujan Mas atas dugaan perbuatan cabul atas LF Alias Fi (30). 

''Benar terduga pelaku seorang pria inisial SA Alias Ai Warga Kecamatan Ujan Mas berhasil kita amankan,'' terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP., Selasa (26/01).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa antara pelapor dan pelaku pernah melakukan video call asusila yang kemudian direkam secara diam-diam oleh pelaku dan dijadikan senjata untuk memaksa korban melakukan perbuatan asusila disertai ancaman akan disebar apabila kemauan tidak dituruti.

Korban pernah menuruti kemauan pelaku satu kali, kemudian melakukan pemblokiran akses komunikasi yang mengakibatkan pelaku merasa marah dan menyebar video asusila mereka melalui media sosial sehingga korban kemudian melapor kepada kepolisian. (ril)