Yayasan PUPA Keberatan Atas Tuntutan Aksi Mahasiswa, Ini Klarifikasi GPR

Ketua Dewan Presidium BEM FH UNIB, Muhammad Emir Miftah
Create: Thu, 26/09/2019 - 20:29
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co - Tuntutan aksi ribuan mahasiswa Bengkulu yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Rafflesia (GPR) pada Selasa (24/9) lalu menimbulkan kontra dari pihak Yayasan PUPA.

Seperti yang dimuat dalam beberapa media lokal yang mencantumkan tuntutan aksi GPR poin ke tiga, terkait penuntutan kepada DPR untuuk melakukan pengkajian ulang sebelum melakukan pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Mengenai hal ini, Ketua Dewan Presidium Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (BEM FH Unib) Muhammad Emir Miftah, mewakili ribuan mahasiswa yang tergabung dalam GPR, memberikan klarifikasi terkait poin ke tiga tuntutan yang memberatkan pihak PUPA.

Dikatakan Emir, pada prinsipnya, pihaknya sangat mendukung dan sangat menjadi prioritas terkait RUU PKS untuk segera disahkan, mengingat RUU ini telah amat lama dalam tahap pembahasan namun tak kunjung disahkan oleh DPR.

Hanya saja, harus di kaji ulang mengenai definisi dari pasal 1 yang menyatakan, "Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik".

"Pada prinsipnya kami sangat mendukung untuk RUU PKS menjadi prioritas untuk di sahkan, mengingat RUU ini telah lama di bahas dan tak kunjung di sahkan, hanya harus di kaji ulang mengenai definisi dari pasal 1," Kata dia, Kamis (26/9).

Menurut Emir, pengertian pada pasal 1 tersebut memiliki definisi yang terlalu luas, akan tetapi cakupan yang di atur mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang di atur dalam pasal 11 yang menyatakan hanya:

Kekerasan seksual terdiri dari:

a. pelecehan seksual

b. eksploitasi seksual;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan aborsi;

e. perkosaan;

f. pemaksaan perkawinan;

g. pemaksaan pelacuran;

h. perbudakan seksual; dan

i. penyiksaan seksual.

Itu berarti, situasi yang menyimpang dan keterangan gender dan status hukum tidak di jelaskan secara komperhensif dalam definisi, hal ini berpotensi memberi ruang bagi pelaku seks bebas dan menyimpang dalam tatanan implementasi yang bertentangan dengan pancasila dan nilai-nilai norma agama.

"Permasalahan hanya pada definisi dari pasal 1," Jelasnya.

Maka dari itu, Mantan Gubernur Fakultas Hukum ini meminta agar RUU PKS dapat dikaji ulang pada poin 1 ataupun disosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak adanya penyimpangan persepsi di masyarakat awam.

"Hal ini dapat di kaji ulang atau lebih di sosialisasikan ke seluruh element masyarakat agar tidak menimbulkan miss leading information dalam masyarakat yang kurang bisa menafsirkan bahasa hukum," Pungkas Emir. (Nay)