Jakarta, eWarta.co – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi Polri yang viral di media sosial. IPW menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan introspeksi bagi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyayangkan langkah mundur tersebut, terlebih karena Aipda Vicky dinilai sebagai sosok yang berani mengungkap dugaan kasus korupsi di daerah.
“Seharusnya anggota seperti Vicky didukung, bukan justru tersingkir. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
IPW mengaku memperoleh informasi bahwa mundurnya Aipda Vicky diduga akibat tekanan dan intimidasi terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring. Dugaan intervensi disebut berasal dari pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat di Polda Sulawesi Utara.
Kasus yang ditangani Aipda Vicky berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,2 miliar. Proyek tersebut mencakup distribusi sekitar 150 ribu tas ke 227 desa dengan harga Rp15.000 per unit.
Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 4 September 2024 menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Namun, IPW menilai penanganan kasus menjadi janggal setelah pelantikan Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie, pada 1 Oktober 2024.
Aipda Vicky disebut mengalami berbagai bentuk tekanan, termasuk mutasi dua kali dalam satu hari pada 9 Oktober 2024. Mutasi tersebut bahkan disertai kejanggalan administrasi, sehingga menimbulkan dugaan upaya penyingkiran dari penanganan kasus.
IPW menyebut sejak Aipda Vicky dimutasi, penanganan perkara tersebut terhenti. Bahkan, berkas pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Polres Minahasa.
Atas kondisi tersebut, IPW mendesak Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus melalui Kortastipikor Bareskrim Polri agar proses hukum dapat berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Kasus ini harus diusut tuntas dan dilanjutkan ke pengadilan. Jangan sampai mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sugeng.
Selain itu, IPW juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Sulut dan Aipda Vicky dalam rapat dengar pendapat umum guna mengungkap dugaan intervensi dalam penanganan kasus tersebut.
IPW menilai transparansi dalam kasus ini penting untuk menjaga integritas institusi Polri serta memastikan pemberantasan korupsi berjalan tanpa tekanan.









