BENGKULU,eWARTA.co -- Perkembangan kasus penjualan lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektare di kawasan Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu, berdasarkan hasil dari fakta persidangan dan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berpotensi menyeret tersangka baru.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bengkulu, Benny Wijaya mengatakan bila sebelumnya dua tersangka Dewi Astuti selaku pengembang dan Malidin Sena sebagai mantan Lurah Bentiring telah ditetapkan, maka ada indikasi tersangka baru dalam kasus.
"Ya akan segera diputuskan tersangka ketiga yang bisa dari pejabat pemerintahan maupun swasta," kata dia, Jumat (25/6/21).
Hasil penyidikan Kejari menyimpulkan bahwa ada orang lain yang harus dijerat pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, orang ini akan dikenakan pasal 55, yakni terkait keikutsertaan.
"Perannya bisa menguntungkan orang lain maupun diri sendiri," kata Benny.
Untuk perkara lahan milik Pemkot jilid II, pihaknya terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat-alat bukti juga keterangan saksi.
"Kesimpulannya akan kami sampaikan dahulu ke pimpinan, nanti peran mereka ini apa, itulah yang kami simpulkan dalam penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap developer lain, sebab indikasi adanya tersangka baru ini berkaitan dengan pembuatan SKT.
“Jadi kami belum ke developer dulu untuk sementara ini, tapi kalau seandainya ada dibutuhkan keterangan dari developer, kami akan panggil,” pungkasnya. (Bisri)









