BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penyerahan secara simbolis aset pemerintah kota Bengkulu berupa 7 unit kendaraan mobil dinas (Mobnas) dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 865 juta kepada pemkot Bengkulu yang diwakili oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari kota Bengkulu, Senin (21/3/2022).
Kejari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan bahwa, pihaknya menyelamatkan aset tersebut berdasarkan surat permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan asset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.
Kemudian, dengan adanya kerjasama serta permohonan dari pihak pemda kota Bengkulu prihal bantuan hukum, maka jaksa bidang datun memanggil pihak-pihak yang menguasai aset tersebut.
"Alhamdulillah ini sudah terpenuhi semua serta sudah di kembalikan semua dan Ini kinerja yang baik dari bidang datun serta juga bentuk kontribusi kami kepada pemda Bengkulu dalam pemulihan aset serta pemulihan keuangan negara, sehingga aset yang seluruhnya berjumlah Rp. 865 juta itu bisa kita pulihkan dan kita serahkan hari ini", Ujar Yunitha Arifin.
Lanjutnya, ada beberapa mobil yang pihaknya serahkan kepada pemda Bengkulu yang diwakili oleh wakil walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Asisten II Saipul Apandi dan sekretaris BPKAD.
Mobil yang diserahkan itu antaranya adalah Mitsubishi/Kuda Diamond nopol BD 1006 AY, Mitsubishi Colt nopol BD 9057 AY, Toyota Hilux Pick Up nopol BD 9065 AY, Toyota Kijang Super KF 40 nopol BD 1769 AY, Toyota Kijang Inova nopol BD 30 A, Toyota Kijang Inova nopol BD 1963 AY dan Toyota Kijang Inova E M/T nopol BD 9007 AY.
Selain dari aset berupa kendaraan roda empat yang berhasil dipulihkan, masih terdapat berberapa aset lainnya berupa kendaraan roda dua yang secara melawan hukum masih dikuasai oleh pihak ketiga.
“Untuk itu Kejaksaan Negeri Bengkulu menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa masih menguasai kendaraan tersebut agar segera mengembalikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu. Mengingat penguasaan aset milik negara secara melawan hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Sementara itu, wakil walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Kejari Bengkulu.
"Terima kasih bu kejari, kami merasa terbantu karena telah melakukan penyelamatan aset negara yang sudah dikembalikan lagi kepada pemerintah, dan kami berharap ke depan ada banyak kerjasama yang lain dan pada intinya adalah hukum ditegakkan dan aset-aset bisa diselamatkan sehingga ini akan berpengaruh dengan penilaian BPK terhadap kami", jelasnya. (Septi).









