Kejari Seluma Musnahkan Barang Haram

Kejari Tais Musnahkan Barang Bukti
Create: Tue, 04/09/2018 - 01:49
Author: Redaksi
Tags

 

EWartanews - Setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan Negeri(PN) Tais, Senin sekitar pukul 10.00 WIB Kejari Seluma memusnahkan sejumlah barang bukti(BB) berupa Senjata tajam dan narkoba jenis sabu maupun jenis ganja kering.

“Total ada 32 Barang bukti dari 32 kasus tindak pidana umum(pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah mendapatkan restu dari PN untuk dimusnahkan,”tegas Kajari Seluma Ardito Muwardi, MH kepada wartawan. Senin 03/09 2018.

Pemusnahan Barang Bukti ini tidak lain guna menghindari penyalah gunaan BB, seperti perkara 32 kasus tersebut diantaranya 10 dari kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang tidak mempunyai izin edar. Serta 13 kasus tindak pidana umum lainnya seperti pencurian. Termasuk senjata tajam serta perjudian.

“Untuk besi berupa parang dan alat pendodos kita musnahkan dengan cara memotong-motong dan untuk lainnya tetap dibakar,”sampai Ardito.

Kajari, pemusnahan yang dilakukan memang sudah sedikit terlambat mengingat dalam kegiatan di Kajati juga dilakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti.

Sehingga wajar sejumlah Barang Bukti sangat sedikit kelihatannya. Namun dipastikan seluruh BB yang ada sudah dimusnahkan. Guna menghindari kekawatiran akan disalah gunakan.

Serta mengingat ini juga bagian dari bentuk menolak akan keberadaan Narkoba dan kampanye terhadap narkoba. “Pemusnahan Barang Bukti ini juga bagian bentuk mendukung program Anti narkoba yang tengah gencar dilakukan,”tutupnya.