BENGKULU.eWARTA.co -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu masih terus berlanjut dan sudah masuk tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan (Pulbaket).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Halidiman mengatakan pihaknya tengah menelusuri dugaan korupsi belanja fiktif Satpol PP Kota Bengkulu di tahun 2017.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti dan masih melakukan pemeriksaan keterangan saksi, terutama untuk tahun 2017," kata Halidiman, Senin (29/3/2021).
Halidiman mengatakan, kasus yang bergulir sejak 2017
itu, di tahun 2018 dan 2019 telah selesai diaudit oleh pihak inspektorat Kota Bengkulu.
"Kalau untuk tahun 2018 dan 2019 sudah diaudit oleh inspektorat dan temuan tersebut sudah dilakukan pengembalian. Sekarang kami masih menggali informasi untuk tahun 2017," kata dia.
Sementara dugaan pelanggaran yang terjadi di Satpol PP Kota Bengkulu di antaranya adalah honor ratusan petugas Satpol PP Kota Bengkulu yang melakukan pengamanan Pemilu pada setiap kecamatan dan kelurahan tidak dibayarkan.
Informasi didapat, ada belanja makan minum yang diduga fiktif sebesar Rp9,5 miliar, dibagi belanja tidak langsung Rp4,3 miliar dan belanja langsung Rp5,1 miliar.
Dari kegiatan tersebut, ada potensi kerugian negara yang cukup besar. Namun, untuk sebagian kerugian negara tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah berdasarkan hasil audit dari inspektorat Kota Bengkulu.
"Untuk jumlah uang dalam kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP pada tahun 2019 sebesar Rp31,709 Uang itupun telah dikembalikan ke kas daerah," ucap Halidiman.
Kendati demikian, secara terpisah Kepala Kejari Bengkulu yakni Irene Putri mengatakan meski sudah dikembalikan, sesuai dengan Undang-Undang 31 tahun 1999 menjelaskan pengembalian uang negara tidak menghapus perbuatan dan itu nyata di undang-undang.
"Ketika ada penyelidikan, kemudian pihak-pihak yang melakukan korupsi ramai-ramai mengembalikan itu hilang perbuatan pidananya, tidak. Yang kemudian ada pihak-pihak yang takut, terus mengembalikan uang tersebut. Itu tidak menghapus perbuatannya," kata Kajari. (Bisri)









