KOTAMOBAGU, eWarta.co — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu bersama URC Polres Bone Bolango berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL (41), warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil.
Terduga pelaku diamankan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/513/X/2026/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT tertanggal 9 Oktober 2026.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu dengan nomor polisi DB 1632 KJ.
Mobil Dipinjam, Diduga Justru Digadaikan
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika terduga pelaku meminjam mobil milik korban.
Namun, kendaraan itu diduga tidak dikembalikan dan justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Korban kemudian melapor ke Polres Kotamobagu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” ujar Mahadewa.
Setelah memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Tim URC Polres Kotamobagu berkoordinasi dengan URC Polres Bone Bolango untuk melakukan penindakan.
Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan SL di Tilongkabila. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mahadewa menegaskan, Polres Kotamobagu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Walau pelaku melarikan diri ke luar daerah, akan tetap kami kejar. Ini komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya.
Polisi selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. SL tetap berstatus terduga pelaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
(Rm)










